Resume Buku Hubungan Internasional Dalam Perspektif Sejarah
Hubungan antarbangsa
atau hubungan internasional mengalami pasang surut sesuai karakteristik
zamannya. Perkembangan yang terjadi di setiap periode diperankan oleh kerajaan
atau negara bangsa memberikan makna yang berharga untuk melihat kemajuan yang
dicapai. Proses yang ada menggambarkan bagaimana manusia berjuang
mempertahankan ekistensinya. Dengan demikian sudah selayaknya kita perlu
belajar dari sejarah. Salah satu sisi interaksi antarbangsa dikaji melalui
Hubungan Internasional dalam Perspektif Sejarah.
Buku Hubungan
Internasional dalam Perspektif Sejarah terdiri dari sepuluh bab. Bab pertama
memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan ruang
lingkup hubungan internasional; azas dan latar belakang sejarah hubungan
internasional.
Dalam hubungan
internasional, interaksi suatu bangsa dengan bangsa lain dapat berlangsung baik
secara bersahabat maupun secara kekerasan (perang). Suatu hubungan baik
diperlukan, misalnya, dalam mengatur batas-batas daerah yang didiami oleh suatu
bangsa, dalam masalah tukar menukar urusan, dalam usaha memenuhi kebutuhan
hidup masing-masing dan dalam banyak hal lainnya. Sebaliknya, jika tidak
terdapat kesepakatan untuk memenuhi kebutuhannya, dapat terjadi konflik atau
peperangan antarbangsa. Sebagai disiplin ilmu, hubungan internasional masih
termasuk muda, bahkan mengenai istilahnya pun hingga kini masih belum terdapat
kata sepakat di antara para sarjana. Hubungan internasional adalah suatu
disiplin yang disusun secara sintetis, sedangkan ilmu pengetahuan lain dapat
terjadi secara analitis. Artinya, berasal dari disiplin yang ada terlebih
dahulu. Kesulitan dalam mempelajari dan mengajar “Hubungan Internasional”
terletak kepada keunikan dan sifat disiplin itu sendiri. Oleh karena itu dalam
meninjau disiplin “Hubungan Internasional,” dua konsep yaitu permusuhan
(perang) dan persahaban (perdamaian) harus diutarakan secara jelas.
Keseluruhannya dengan titik berat peninjauan dari segi sifat hakikat manusia
dan segi kemanusiaannya.
Hubungan antarbangsa
atau hubungan internasional dapat
berwujud dalam berbagai bentuk, yaitu:
1.
Hubungan Individual, misalnya turis,
mahasiswa, sarjana, pedagang, dan sebagainya, mempunyai kepentingan yang
tersebar di dunia ini. Mereka mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul
kepentingan timbal balik di antara mereka.
2.
Hubungan antarkelompok (inter group
relations), misalnya lembaga-lembaga sosial, keagamaan, atau perdagangan
dan sebagainya, dapat pula mengadakan hubungan baik yang bersifat insidental,
periodik, atau pun permanen.
3.
Hubungan antarnegara.
Banyak sekali
perbedaan antara negara yang ada. Perbedaan tersebut dapat berupa perbedaan
bangsa, falsafah hidup, struktur pemerintahan, tata masyarakat, kekuatan
militer, ekonomi, keuangan, dan lain sebagainya. Hubungan dapat terjadi di
antara mereka yang bertindak untuk dan atas nama suatu negara, misalnya
berunding atau membuat perjanjian dalam berbagai bidang baik untuk kepentingan
individu maupun seluruh masyarakat.
Hugo de Groot (1583-1645),
seorang yang terkemuka dan dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional
mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan
bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Sehubungan dengan hal
tersebut, terdapat tiga azas, yang satu sama lain saling memengaruhi, yaitu:
azas teritorial (azas yang didasarkan kepada kekuasaan negara atas daerahnya),
azas kebangsaan (azas yang didasarkan kepada kekuasaan negara pada warga
negaranya), azas kepentingan umum (azas yang didasarkan kepada wewenang negara
untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat).
Ketiganya apabila dilaksanakan secara mutlak akan menimbulkan kekacauan hukum
dalam dalam hubungan antarbangsa. Oleh karenanya, maka negara yang satu dengan
yang lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib. Maka timbullah “hubungan
hukum internasional.” Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan
pertikaian-pertikaian yeng perlu dipecahkan. Misalnya, persoalan
dwi-kewarganegaraan, persoalan batas-batas negara, persoalan wajib militer, dan
wajib pajak.
Dalam sejarah
perkembangan hubungan internasional terdapat empat periode yang dapat dipakai
sebagai patokan:
1.
Zaman kuno, yang berlangsung sampai
dengan berakhirnya Imperium Romawi.
2.
Abad pertengahan, yaitu zaman Eropa
nasrani pada abad pertengahan sampai dengan abad keenam belas.
3.
Periode antarnegara modern, yaitu antara
abad keenam belas sampai dengan akhir abad kesembilan belas.
4.
Periode abad kedua puluh, yaitu periode
evolusi menuju ke arah tingkat supra negara (Super State Stage).
Selanjutnya pada bab
ke dua, buku ini membahas tentang Negara, Bangsa, dan Negara Bangsa. Istilah
tersebut seringkali digunakan secara bergantian dalam membicarakan hubungan
internasional. Secara teknis sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda.
Negara secara
geografis merupakan wilayah dengan sistem kekuasaan yang terpusat, dengan
memiliki hukum, peraturan dan membuat keputusan sendiri. Demikian juga memiliki
kewenangan untuk mempertahankan batas-batas negara tersebut dengan hukum dan
peraturan serta kekuasaannya sendiri.
Negara dengan kedaulatan yang dimiliki terkait juga dalam hukum dan peraturan
internasional. Penduduk yang berada di dalamnya terikat oleh hukum dan
peraturan yang berlaku, kecuali yang terikat oleh hukum internasional.
Sedangkan bangsa,
sebenarnya tidak terikat oleh wilayah tertentu. Suatu bangsa adalah sekelompok
penduduk yang mengikuti pandangan sendiri yang menghubungkannya dengan yang
lain. Kelompok penduduk ini memiliki etika, budaya, dan bahasa yang berlaku
hanya pada kelompok bangsa itu. Kemudian negara-bangsa diartikan sebagai suatu
teritorial negara dengan penduduk yang menyatakan sebagai suatu bangsa. Batas
wilayahnya dikuasai dengan kedaulatan yang membedakan antara negara bangsa yang
terdapat dewasa ini dengan bentuk negara bangsa masa lampau. Memang
terbentuknya negara bangsa dalam sejarah bangsa dan negara, mempunyai
perbedaan. Negara bangsa memiliki permasalahan politik yang tetap digunakan,
dan permasalahan itu selalu terjadi terutama dalam kaitannya dengan hubungan
internasional. Kekuatan dan kekuasaan akan mempunyai peranan penting dalam
melaksanakan kebijakan negara. Kekuatan-kekuatan inilah yang justru meliputi
sebagian besar peristiwa sejarah politik. Peranan yang sangat pokok kemudian
adalah adanya pemahaman terhadap perlunya keseimbanga kekuatan di antara
negara-negara.
Pada bab ke tiga,
dibahas tentang Ilmu dan Sistem Hubungan Internasional. Lndasan awal
pembentukan organisasi internasional telah ada sejak lama di dalam sejarah kehidupan
manusia. Pengalaman sejarah terutama pahit getirnya perang, pertikaian dan
permusuhan mendorong para pemikir, filsuf, diplomat dan para ahli untuk
mencarikan jalan-jalan tambahan dalam menanggulangi situasi tersebut. Memasuki
abad XX, dengan diawali perang yang melanda seluruh dunia, muncul dan
berkembang secara meluas hubungan internasional sebagai disiplin ilmu. Ilmu
hubungan internasional merupakan synthesa dari berbagai ilmu yang
terkait, yang masing-masing memiliki tujuan tersendiri. Sekurang-kurangnya ada
delapan disiplin yang mendasari ilmu hubungan internasional. Ilmu-ilmu tersebut
adalah: ilmu hukum internasional, sejarah politik, ilmu perang, politik
internasional, perdagangan internasional, pemerintahan kolonial serta hubungan
luar negeri.
Menyangkut ilmu hubungan
internasional, para ahli mengemukakan empat tujuan pokok, yakni: Pembentukan
kewarganegaraan yang sadar dan bertanggung jawab, pembentukan pemimpin yang
berkualitas, pengembangan kompetensi profesional terhadap hubungan antarbangsa,
peningkatan pengetahuan tentang kemanusiaan.
Singkatnya, ilmu
hubungan internasional bertujuan membentuk warga negara yang baik, pemimpin
yang berkualitas, ketrampilan yang tinggi dan pengetahuan yang mendalam tentang
kemanusiaan yang merupakan modal dasar untuk pengembangan individu, bangsa dan
dunia.
Secara harfiah,
hubungan internasional dapat diartikan sebagai hubungan antar bangsa, padahal
yang dimaksud bukanlah hanya hubunga dalam bentuk ini, dan karena itu, telah
diusulkan penggunaan istilah yang lebih tepat, yaitu “hubungan global” (global
relations). Lebih jauh lagi perlu diingatkan, sebagaimana akan dijelaskan,
bahwa hubungan internasional dalam arti hubungan global itu tidak sepenuhnya dapat
disamakan dengan politik internasional. Sebagian besar dari hubungan global
memang mencakup politik internasional, tetapi sebagian besar lainnya dapat
diartikan sebagai hukum internasional.
Kemudian pada bab ke
empat dibahas mengenai Sasaran dan Sistem Internasional. Sasaran utama hubunga
internasional adalah perdamaian dunia. Persoalannya adalah kompleksitas
hubungan antarmanusia dan sekaligus juga keterbatasan sumber daya yang
diperlukan untuk hidup (artinya sering sama dengan “kesempatan untuk hidup”)
tidak jarang mendorong manusia untuk mengambil jalan pintas dalam memenuhi
berbagai kebutuhan eksistensinya.
Dalam sistem
internasional, Holsti mengemukakan lima aspek sebagai kerangka analisa. Aspek
pertama ditentukan oleh batas geografis, kebudayaan, maupun batas efektivitas
dari suatu sistem internasional. Aspek kedua menyangkut ciri dan bentuk dari
satuan politik yang interaksinya membentuk suatu sistem internasional. Aspek
ketiga berkenaan dengan struktur dari interaksi interaksi internasional dan
dapat dijabatkan sebagai pertumbuhan maupun penggabungan antarkekuatan nasional
sedemikian rupa, sehingga stratifikasi juga menjadi bagian yang inheren dalam
struktur. Aspek keempat meliputi bentuk interaksi yang tidak terhitung
jumlahnya, mulai dari kooperasi yang luas sifatnya, sampai kepada perang total.
Aspek kelima merupakan jalinan dari kebiasaan, kaidah dan proses yang ditaati
oleh satuan-satuan politik yang terlibat dalam sistem.
Bab ke lima membahas
tentang Masyarakat Internasional. Kajian ini memberikan gambaran bagaimana
dalam perkembangan kehidupan antarbangsa memerlukan pengertian untuk saling
toleransi. Hedley Bull meringkas pendekatan masyarakat internasional
“tradisional” sebagai berikut: pendekatan masyarakat internasional berasal dari
“filsafat, sejarah dan hukum” dan “dicirikan khususnya oleh ketergantungan
secara nyata pada pelaksanaan keputusan.” Tradisi masyarakat internasional
merupakan jalan tengah data keilmuan klasik hubungan internasional; tradisi
masyarakat internasional menciptakan tempat antara realisme klasik dan
liberialisme klasik dan membangun tempat tersebut ke dalam pendekatan hubungan
internasional yang terpisah dan tersendiri.
Bab ke enam membahas
soal Ekonomi Politik Internasional yang merupakan konsep bersama untuk
menerangkan proses perubahan atau dinamika hubungan internasional. Ada hubungan
yang kompleks antara politik dan ekonomi, antara negara dan pasar, yang harus
dapat dikuasai hubungan internasional. Hubungan tersebut merupakan subjek ekonomi
politik internasional. Agar terus berjalan, perlu menunjukkan cara-cara pendekatan
teoritis yang berbeda tentang mendekati hubungan antara politik dan ekonomi.
Dari teori-teori yang memungkinkan dipilih, dijelaskan tiga teori yang sebagian
besar pembelajar melihatnya sebagai teori-teori utama ekonomi politik
internasional, yaitu: Merkantilisme (pandangan dunia tentang elit-elit politik
yang berada pada garis depan pembangunan negara modern), Liberialisme Ekonomi
(muncul sebagai kritik terhadap kontrol politik dan pengaturan permasalahan
ekonomi yang menyeluruh, yang mendominasi pembentukan negara Eropa di abad ke
enam belas dan ke tujuh belas), dan Marxisme.
Selanjutnya bab ke
tujuh menjelaskan tentang Kekuatan Nasional dan Pola Hubungan Internasional.
Ada beberapa unsur kekuatan nasional, yaitu: rakyat dan sumber daya manusia,
pemerintah, serta wilayah dan sumber daya alam. Apabila unsur-unsur tersebut
dapat berjalan beriringan dengan stabil tentu saja kekuatan nasional dapat
terjaga dengan baik. Sedangkan pola sikap hubungan internasional terdiri dari
beberapa hal, yaitu: politik yang tidak memihak, politik isolasi, netralitas
dan netralisme, kooperasi, kerjasama universal, kerjasama regional, kerjasama
fungsional, kerjasama ideologis, dan konfrontasi.
Bab ke depalan
membahas persoalan Diplomasi dan perkembangannya, yang merupakan sarana
pelaksanaan hubungan antarbangsa atau hubungan internasional. Diplomasi adalah
perangkat terwujudnya proses-proses
interaksi yang memberikan dasar bagi tindakan lebih lanjut bagi suatu negara
bangsa.
Bab ke sembilan
menjelaskan Organisasi Antarbangsa. Ada beberapa organisasi antarbangsa yang
diklasifikasikan berdasar berbagai lingkup. Ada Intergovernmental
Organizations (IGOs) yang merupakan organisasi antarpemerintahan
(contohnya PBB), dan Non Governmental Organizations (NGO) yang
merupakan organisasi non-antarpemerintahan (contohnya perjalanan pedagang,
penyebaran agama, dsb). Ada pula klasifiksi berdasar lingkup kawasan geografi,
misalnya NATO. Serta klasifikasi berdasar landasan fungsi, seperti OAS
(Organization of American States).
Terakhir, bab ke sepuluh
membahas Peran Indonesia di Dunia Internasional.
Google the resume service name and the resume writer's name, look them up on LinkedIn, Facebook, and Twitter. Just as employers will check you out before offering you a job, check out your resume writer before you hire them!build a resume
ReplyDelete